TKA China yang Tikam Rekan Kerja Terancam 20 Tahun Penjara

03 Juni 2022 21:46

GenPI.co Kepri - Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang tikam rekan kerja hingga tewas terancam 20 tahun penjara.

TKA asal China yang berinisial WA (39) ini menikam rekan kerjanya. Penikaman ini terjadi pada Minggu (22/5).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan penikaman itu terjadi di mes PT SD yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batam, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

“Saat ini perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ini sedang kami tangani,” kata Tidar, dalam konfrensi pers, Jumat (3/6).

Ia mengatakan korban yang juga rekan kerjanya ZH (26) juga merupakan TKA asal China.

BACA JUGA:  Dua Warga Negara China Berkelahi di Bintan, Satu Tewas

“Aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis,” tutur Tidar.

Namun, sebelum bertemu bertemu dengan Manger HRD, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Bahas Ranperda Tenaga Kerja Asing, Isinya?

Dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit.

“Setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI