Dua Penyalur PMI Ilegal di Batam Diciduk Polisi

03 Juni 2022 19:58

GenPI.co Kepri - Dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam diciduk polisi. Keduanya ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan keduanya adalah Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung.

“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rahman, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

BACA JUGA:  Berkas 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia Sudah Lengkap

"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:  140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri

Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.

Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ujarnya.

Usai penangkapan tersebut, kedua pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

"Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban,” kata Rahman.

Keduanya dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI