WNA Sudan Aniaya Tukang Parkir Gegara Uang Penitipan

03 Juni 2022 14:52

GenPI.co Kepri - Warga Negara Asing (WNA) Sudan berinisial Fe (35) aniaya tukang parkir berinisial Nr gegara uang penitipan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Fe ini merupakan warga pengungsian di Resort Bhadra.

Kejadian ini bermula dari permasalahan penitipan motor, 20 Mei lalu. Fe ditagih uang penitipan motor sebesar Rp200 ribu oleh Nr. Ia enggan membayar uang tersebut.

BACA JUGA:  Tiga Hari Diintai Akhirnya Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap

Lalu, tukang parkir, Nr mendorong motor milik Fe yang diparkir di depan Bhadra Resort.

Hal ini membuat tersangka menjadi emosi dan memukul Nr di bagian wajah berulang kali. Pukulan yang dilayangkan Fe tidak hanya di wajah, tapi juga bagian punggung. Akibat pukulan itu, wajah dan punggung Nr mengalami memar.

BACA JUGA:  Peran dan Modus Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Mainnya Rapi!

"Nr mendorong motor itu, dengan maksud agar tersangka tidak lagi menitipkan kendaraan di sana. Sebab tersangka ini sudah 4 bulan tidak membayar biaya penitipan motor," ujar Tidar.

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang. Tak berapa lama setelah menerima  laporan itu, polisi menangkap Fe di Selasa, 24 Mei.

BACA JUGA:  Dua Warga Negara China Berkelahi di Bintan, Satu Tewas

“Saat ditangkap Fe tidak melakukan perlawanan. Kasus ini ditangani Polsek Gunung Kijang," ucap Tidar. 

Fe dijerat dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI