Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

24 Februari 2022 11:00

GenPI.co Kepri - Menyusul akan berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjung Pinang dengan PT Sinar Bahagia, pengelolaan pasar Bintan Center (Bincen) akan dikembalikan kepada pihak swasta. Hal itu kemudian menuai protes sebagian masyarakat dan menuai polemik.

Protes itu umumnya datang dari para pedagang yang berjualan selama 20 tahun lebih di Pasar Bincen Tanjung Pinang.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengaku bakal menjelaskan secara transparan terkait perjanjian antara pengelola pasar (pihak swasta) dengan Pemko Tanjung Pinang, tepatnya 25 tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

"Perjanjian itu terjadi dan dilakukan 25 tahun yang lalu. Dalam perjanjian itu, dinyatakan bahwa kontraknya berakhir pada tahun 2023," katanya.

Sebagai pemerintah, lanjutnya, ada pasar yang murni dikelola pemerintah yaitu Pasar Baru I, Pasar Baru II, dan Pasar Potong Lembu. Sementara, Pasar Bincen murni milik pihak swasta. Artinya, perusahaan swasta yang memilikinya.

BACA JUGA:  Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur

"Mengenai persoalan ini, kami sudah konsultasi langsung ke Kementerian Perdagangan terkait pasar, bilamana perjanjian sudah berakhir, tentu pemerintah menyiapkan solusi," kata dia.

Solusi tersebut, kata Rahma, yakni dengan melakukan inventaris pedagang-pedagang yang tidak dapat melanjutkan di pasar-pasar milik Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Akan Awasi Jual Beli Sembako di Pasar, Kenapa?

Pihak swasta juga, dalam hal ini PT Sinar Bahagia, sudah mempersiapkan rencana pembangunan pasar yang ada di lokasi sekitaran Perumahan Galaxy.

"Ini merupakan kebijakan yang disertakan solusi. Dalam hal ini, kami punya batasan sejauh mana bisa memberi laluan. Jadi, pasar pemerintah yang sudah ada, kami siapkan inventarisasi siapa saja pedagang yang tidak bisa melanjutkan ke pihak swasta," kata dia.

Rahma pun meminta, pedagang memahami bahwa Pasar Bintan Center itu milik swasta. Artinya, ada batasan yang harus dipahami bersama.

Akan hal itu, pihak pengelola pasar sudah tiga kali menyampaikan ke Pemko Tanjung Pinang bahwa pasar itu akan segera dibangun. Oleh karena itu, pihaknya minta kesungguhan pihak swasta membangun pasar itu. Karena, dalam rencana itu, lingkungannya juga padat penduduk.

"Mari kita cermati segala sesuatu dengan bijaksana. Karena, ada hal-hal yang harus kita ikuti aturannya. Pasar Bincen itu punya swasta," kata Rahma. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI