Sekolah di Tanjung Pinang Dilarang Pungut Uang Perpisahan

01 Juni 2022 16:15

GenPI.co Kepri - Sekolah di Tanjung Pinang dilarang pungut uang perpisahan dari orang tua siswa. Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjung Pinang, Saparilis.

Ia bahkan mengatakan bahwa pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kami tidak pernah menyuruh, menyarankan atau mengimbau untuk melaksanakan acara perpisahan siswa yang tamat SD maupun SMP,” ujarnya, Rabu (1/6).

BACA JUGA:  Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

Namun demikian, pihaknya juga tidak melarang jika orang tua siswa atau Komite Sekolah ingin mengadakan acara perpisahan.

Pungutan uang perpisahan ini dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Sebab, pungutan itu dirasa membebani mereka.

BACA JUGA:  Hore! PTM 100 Persen Diterapkan di Tanjung Pinang

Padahal setelah lulus sekolah, orangtua juga harus menyiapkan biaya untuk mendaftar dan meneruskan jenjang sekolah yang lebih tinggi.

L, salah satu siswa SDN di Tanjung Pinang misalnya, harus membayar uang perpisahan sebesar Rp150 ribu.

BACA JUGA:  PPDB Tanjung Pinang Gunakan 4 Jalur, Begini Pengaturan Jadwalnya

"Tentu ini memberatkan karena suami saya sudah dua tahun lebih tidak bekerja," kata E, ibu dari L.

Begitu pula dengan D, salah seorang siswa SMP, yang harus membayar uang perpisahan sebesar Rp150.000.

Kondisi keuangan keluarga yang sulit membuat orangtua L dan D merasa berat untuk membayar pungutan perpisahan.

"Kami tidak mampu membayarnya, terpaksa ayah berutang ke temannya," ujar D.

Ketua Dewan Pendidikan Tanjung Pinang Zamzami A Karim mengatakan sebaiknya acara perpisahan siswa yang lulus SD, SMP maupun SMA tidak membebani orang tua siswa.

Apalagi saat ini kondisi perekonomian keluarga terganggu akibat pandemi Covid-19. Zamzami mengatakan banya keluarga siswa yang terdampak pandemic Covid-18.

“Ada yang usahanya bangkrut, ada pula yang terkena PHK. Kondisi ini tentu memberatkan orang tua siswa jika harus membayar uang perpisahan hingga ratusan ribu rupiah," kata dia.

 Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu mengatakan, acara perpisahan antara siswa dan guru sebaiknya dibuat sederhana. Menarik namun tidak membebani orang tua siswa.

"Acara perpisahan itu tidak wajib dilaksanakan. Seandainya tetap ingin dilaksanakan, sebaiknya dilakukan sederhana, tetapi menarik," ujarnya. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI