GenPI.co Kepri - Polsek Lubuk Baja tangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari dua pelaku yang ada, satu masih buron.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku yang diamankan berinisial FAN (21). Sementara satu pelaku lagi berinisial J masih buron.
Budi mengatakan, kasus curanmor itu bermula pada hari Rabu (25/5) sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerja.
“Ia memarkirkan sepeda motornya di samping kos, namun tidak dalam terkunci stang. Korban terburu-buru karena harus menjaga anaknya yang masih berusia 3 bulan dan sedang demam,” ujarnya, Senin (30/5).
Kemudian pada Kamis (26/5) sekira pukul 03.00 WIB, korban sedang membuatkan susu anaknya, tiba-tiba ia mendengar sepeda motor yang dipindahkan. Suara itu berasal dari samping kamar kosnya tempat ia menyimpan sepeda motor.
Ia pun bergegas mengecek kendaraannya, tapi ternyata sepeda motornya dikendarai oleh pelaku J yang saat ini masih buron.
Korban mencoba mengejarnya namun pelaku mengedarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Korban pun meneriakkan maling. Warga sekitar ikut membantu.
Tak lama terdengar benturan keras, korban yang telah berlari sekitar 2 kilometer mendapati sepeda motornya tergeletak di jalan. Sementara pelaku tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Lubuk Baja. Berdasarkan rekaman CCTv yang ada di sekitar TKP, tim berasil mengidentifikasi profil tersangka.
“Tersangka FAN berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Uma. Setelah barang bukti didapatkan tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ujar Budi.
Budi mengatakan, dalam aksinya, FAN dan J memiliki peran masing-masing. FAN memantau di sekitaran lokasi tempat terparkirnya sepeda motor. Kemudian J yang menentukan sepeda motor yang akan diambil.
“J juga yang mengeksekusi sepeda motor korban dengan menggunakan alat bantu berupa gunting,” ujarnya.
Caranya ia memasukkan ujung gunting ke dalam rumah kunci sepeda motor dan memutarkan gunting tersebut hingga rumah kunci sepeda motor rusak.
Pelaku FAN dan dan J mencuri sepeda motor dikarenakan adanya pesanan dari teman Pelaku J untuk dicarikan sepeda motor.
FAN yang ikut memuluskan aksi J setelah ditangkap kemudian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman dengan hukuman penjara maksimak 7 tahun. (*)