Residivis Kambuhan Kuras Barang di Toko Obat, Meresahkan!

01 Juni 2022 08:54

GenPI.co Kepri - Residivis kambuhan kembali berulah. Kali ini kuras duit di toko obat. Aksinya ini membuat korban rugi hingga Rp50 juta.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan residivis berinisial HR (35) ini telah 4 kali melakukan pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

“Serta 2 kali terlibat kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujarnya dalama konferensi pers, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Tidak sendiri, HR juga melibatkan pelaku lain dalam kasus pencurian di toko obat, yakni RT (36), BY (36) dan RW (24).

Pencurian itu diketahui pada Jumat (13/5) sekira pukul 19.23 WIB di Toko Obat Indah Farma yang beraamat di Kompleks Ruko Marina Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Toko obat itu memang ditinggal pulang kampung ke Tulung Agung oleh pemiliknya, MA pada 23 April 2022. Sebelum berangkat ia telah memastikan ruko digembok dengan seksama.

Namun sekembalinya dari kampung, pada 13 Mei 2022 saat MA mengecek tokonya, ia mendapati pintu rolling door dalam keadaan terbuka, dua unit sepeda motor dan barang-barang di dalam ruko telah hilang.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

“Korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp50 juta. Ia lalu membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV di TKP. Ciri-ciri para pelaku diketahui dari rekaman tersebut.

Pada Selasa (17/5), polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Perumahan Harppy Garden, ubuk Baja. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku.

“Saat diperiksa mereka mengakui melakukan pencurian di Toko Obat Indah Farma,” kata Budi.

Para pelaku mengaku membuka ruko dengan cara memanjat teralis besi dan masuk melalui celah angin, kemudian merusak gembok menggunakan kunci L.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI