Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

01 Juni 2022 05:42

GenPI.co Kepri - Bukannya untung dapat barang berharga setelah bobol rumah orang, pelaku malah babak belum diamuk massa. Tak hanya itu, pelaku juga akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan pelaku yang di amankan berinisial HN (37) dan R (39),” Selasa (31/5).

Kejadian pembobolan rumah itu diketahui pada Jumat (27/5). Lokasinya di Perumahan Tiban Indah Permai Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam. Aksi itu membuat korban mengami kerugian sebesar Rp3.500.000.

BACA JUGA:  Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik

Karena terburu-buru, setelah mencuri pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan menabrak pintu samping sebuah mobil Toyota yang sedang melintas.

Saat pelaku terjatuh, bukannya ditolong ia malah diamuk massa. Mengetahui barangnya berupa laptop hilang, korban memang mencari-cari pelaku.

BACA JUGA:  Komplotan Pembobol ATM di Batam, Gasak Rp400 Juta dalam 10 Menit

Masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai pencurian itu ikut mengejar pelaku. Ciri-ciri pelaku didapatkan oleh warga dari CCTv yang ada di sekitar lokasi pencurian.

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang mendapat informasi terkait pelaku yang dipukuli warga segera datang ke lokasi. Dibantu oleh Personel Satlantas Polresta Barelang, akhirnya dua pelaku itu bisa dibawa ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Spesialis Pembobol Rumah di Batam, Modusnya Tunggu Pemilik Lengah

“Lukanya cukup serius, pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit BP Batam untuk dilakukan penanganan medis, setelah itu baru dibawa ke Polsek Sekupang,” kata Yudha, dalam konferensi pers, Selasa (31/5).

Selain membawa barang buti berupa laptop yang dicuri dari rumah korban, polisi juga menemukan pisau dari tangan pelaku.

“Kedua pelaku merupakan residivis dan pelaku spesialis pencurian rumah,” kata Yudha.

Di hari keduanya dihakimi massa, ada dua rumah yang mencoba dibobol oleh mereka. Selain di Tiban Indah, mereka juga menyatroni salah satu rumah di kawasan Tiban Koperasi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI