GenPI.co Kepri - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam modusnya aneh-aneh. Salah satunya minta tolong di jalan. Pengendara, hati-hati.
Kaposlek Sagulung, Iptu Nyoman Ananda Mahendra mengatakan pihaknya menangkap pelaku curanmor dengan modus minta tolong di jalan.
“Pelaku berinisial KSN (31) dan RJS (37), peristiwa terjadi di Simpang Perumahan Taman Sari Kelurahan Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujarnya dalam konfrensi pers, Sabtu (28/5).
Nyoman mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial MH bersama dua temannya masing-masing mengendarai motor, mereka baru pulang dari Batam Center.
“Karena hujan lebat korban beserta dua orang teman singgah di halte bukit untuk berteduh,” ujarnya.
Tak lama kemudian datang dua orang laki laki dengan berjalan kaki menghampiri korban dan berkata bahwa mobil pelaku kehabisan bensin.
Lelaki tersebut meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli minyak ke arah dapur 12 Kecamatan Sagulung.
Kemudian korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Tiban dan sesampai di simpang perumahan Taman Sari korban disuruh turun dan menunggu sebentar.
Alasannya pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang dan meminjam handphone korban untuk menelepon bos. Pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Setelah pelaku pergi barulah korban sadar dan berteriak minta tolong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit motor metik merk dan satu handphone merek Samsung J2 pro warna silver.
Selain itu korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp400.000 beserta STNK motor yang berada di dalam jok pelapor. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
“Menerima laporan dari korban pencurian motor kemudian Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut,” ujar Nyoman.
Kemudian pada Kamis (5/5) polisi mendapatkan informasi dari korban bahwa korban melihat motor tersebut di sekitar lokasi simpang dam.
Kemudian unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli simpang dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)