Kabel PT Indosat Dicuri, Si Maling dapat Ganjaran Setimpal

30 Mei 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Kabel tower milik PT Indosat Ooredo Hutchison dicuri. Malingnya dapat ganjaran setimpal, sayangnya satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku pencurian kabel itu ada dua orang. Satu orang berinisial HL43) dan satu pelaku lagi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peristiwa terjadi di Tower Batu 7 Aksara Kampung Salak Kelurahan Muka Kuning,” ujarnya, dalam konfrensi pers, Sabtu (28/5).

BACA JUGA:  Ditinggal Beli Gembok, Kabel Ruko di Happy Garden Dipotong OTK

Betty mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (24/5) sekira pukul 03.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menerima laporan dari warga.

“Seorang saksi berada di rumanya mendengar suara berisik dari tower. Setelah itu saksi langsung naik ke tingkat rumahnya. Ia melihat ada orang yang sedang memanjat tiang tower dan mencuri kabel. Ia langsung teriak,” kata Betty.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Warga sekitar langsung keluar dan membantu menangkap pencuri tersebut. Setelah dicek kabel yang hilang berupa Kabel Feeder.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, kejadian itu dilaporan ke Polsek Sei Beduk untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi

Menerima laporan itu Unit Opsnal Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju TKP. Sampai d sana, penjaga tower dan masyarakat telah mengamankan satu laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui telah mencuri kabel tower bersama temannya inisial JS yang saat ini masih buron. Ia mencuri kabel dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel yang ada di tower.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gulung kabel feeder sepanjang 10 meter dan satu buah tang untuk memotong kabel.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Betty. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI