GenPI.co Kepri - Tak hanya pelaku curanmor, penadah yang membeli kendaraan bermotor yang dijual pelaku juga ikut ditangka polisi.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra mengatakan pelaku curanmor berinisial PM (30).
“Penadah berinisial RH (25),”ujarnya, Sabtu (28/5) dalam konfrensi persnya.
Kejadian berawal saat korban berinsial WL baru saja keluar dari rumah, ia lalu singgah di Halte Baloi Kolam untuk duduk menelepon istrinya.
Tak hanya duduk, WL kemudian juga ketiduran di halte yang berjarak kurang dari 5 meter dari rumahnya itu.
Saat terbangun ia tak dapat lagi menemukan sepeda motor yang diparkirnya di depan halte. Atas kejadian itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000. Ia pun melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap korban.
Kemudian pada hari Selasa 3 Mei 2022 unit Opsnal Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli simpang dam kemudian unit Opsnal langsung menuju ke Ruli simpang Dam.
Polisi pun menangkap pelaku PM. Sepeda motor curian ternyata dipakai oleh RH dan disimpan di rumahnya di Ruli Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (*)