Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

30 Mei 2022 04:02

GenPI.co Kepri - Tak hanya pelaku curanmor, penadah yang membeli kendaraan bermotor yang dijual pelaku juga ikut ditangka polisi.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra mengatakan pelaku curanmor berinisial PM (30).

“Penadah  berinisial RH (25),”ujarnya, Sabtu (28/5) dalam konfrensi persnya.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan

Kejadian berawal saat korban berinsial WL baru saja keluar dari rumah, ia lalu singgah di Halte Baloi Kolam untuk duduk menelepon istrinya.

Tak hanya duduk, WL kemudian juga ketiduran di halte yang berjarak kurang dari 5 meter dari rumahnya itu.

BACA JUGA:  3 ABG Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Curanmor

Saat terbangun ia tak dapat lagi menemukan sepeda motor yang diparkirnya di depan halte. Atas kejadian itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000. Ia pun melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap korban.

BACA JUGA:  Tiga Hari Diintai Akhirnya Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap

Kemudian pada hari Selasa 3 Mei 2022 unit Opsnal Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli simpang dam kemudian unit Opsnal langsung menuju ke Ruli simpang Dam.

Polisi pun menangkap pelaku PM. Sepeda motor curian ternyata dipakai oleh RH dan disimpan di rumahnya di Ruli Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI