Polisi Tangkap 4 Maling, Curi Motor Saat Pemiliknya Salat

29 Mei 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Polisi tangkap 4 maling di dua tempat yang berbeda. Mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor saat pemiliknya salat.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini rata-rata masih remaja. Dari tiga empat pelaku, tiga di antaranya masih berusia belasan tahun.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra mengatakan para pelaku ini berinisial AS (19), R (19), AW (21) dan FGA (15).

BACA JUGA:  3 ABG Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Curanmor

“Para pelaku beraksi di dua TKP yakni Masjid Al-Mujahirin Kecamatan Sagulung dan di Belakang Pertokoan Tripuri Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ujarnya dalam konfrensi pers, Sabtu (28/5).

Kejadian pencurian ini berawal pada Kamis (14/4) sekitar 21.00 WIB, pelapor sedang salat di Masjid Al Muhajirin. Selesai salat pelapor melihat sepeda motor miliknya tak ada lagi di tempat korban parkir.

BACA JUGA:  Tiga Hari Diintai Akhirnya Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap

Kemudian untuk korban yang melapor di Poslek Batu Aji, kejadian berawal pada Rabu (27/4) sekira pukul 05.10 WIB. Saat korban bangun tidur lalu ke kamar mandi, korban tak melihat sepeda motor di tempat parkirnya.  

“Padahal sepeda motor dalam keadaan terkunci,” kata Nyoman Ananda.

BACA JUGA:  Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik

Kemudian apda Kamis (28/4) sekira pukul 15.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kehadiran pelaku.

Anggota Opsnal Polsek Sagulung bersama Kanit Reskrim Sagulung pun berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di salah satu hotel di kawasan Batu Aji.

“Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Para pelaku ini memiliki tugasnya masing-masing saat beraksi. AS menjadi otak pencurian, ia mengajak para rekannya mencari di seputaran Sagulung. Saat komplotan itu melakukan aksinya, R ditugaskan memantau situasi.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor menggunakan tangan. dan mendorong sepeda motor yang sudah berhasil di curi,” tuturnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijeart dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI