Polisi Tangkap Pencuri Motor, Ternyata Pelakunya Masih Remaja

29 Mei 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Polisi tangkap pencuri motor yang meresehkan warga, mirisnya ternyata pelakunya masih remaja. Tapi caranya mencuri motor tak disangka.

Kaposlek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku berinsial M masih 16 tahun, AW masih 15 tahun dan AJF masih berusia 14 tahun.

“Pencurian terjadi di Toko Berkat Cellular Jalan Laksamana Bintan 2 Kelurahan Batam Kota,” ujarnya dalam konfrensi pers, Sabtu (28/5) di Mapolsek Sei Beduk.

BACA JUGA:  Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik

Pencurian itu berawal pada Rabu (18/5) sekitar pukul 03.00 WIB, teman korban berinisial MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular.

MA lalu masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja kemudian korban menanyakan kepada MA.

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

“Motornya sudah dikunci stang belum,” kata Betty menirukan korban.

Kemudian dijawab sudah oleh MA, ia kemudian beristirahat. Paginya sekira pukul 09.00, MA menanyakan kepada korban tentang keberadaan sepeda motornya karena di tempat ia meletakkannya tadi malam sudah tak ada.

BACA JUGA:  Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi

Korban lalu mengecek ke depan Toko Berkat Cellular, ternyata sepeda motor itu memang sudah raib. Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Sei Beduk.

Pada Sabtu (22/5), unit opsnal sedang melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor (curanmor) lalu mendapat informasi ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar.

“Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,” kata Betty.

Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menduga sepeda motor tersebut bodong. Saat diberhentikan dan ditanya surat-surat kendaraanya anak tersebut tak dapat menunjukkannya.

Anak tersebut lalu ditangkap untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor tersebut bersama teman-temannya.

Para Pelaku pencurian ini melakukan aksinya dengan menendang setang sepeda motor sehingga terlepas dari kuncian setang.

Setelah itu sepeda motor didorong hingga agak jauh, kemudian barulah dihidupkan dan dibawa kabur oleh para pelaku.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

“Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Betty. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI