Bank Indonesia Berkunjung ke Polresta Barelang, Bahas Rupiah

28 Mei 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri berkunjung ke Polresta Barelang. Kedatangan BI Kepri ini untuk membahas rupiah.

Di hadapan anggota Satbinmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Barelang itu, BI Kepri melakukan sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) rupiah, Jumat (27/5).

Pada kesempatan itu hadir Perwakilan BI Provinsi Kepri Asisten Direktur Taufik Ariesta, Manajer Yahya Hadi Sumara, Staf Athur Budianta Ginting dan Herberk Manurung.

BACA JUGA:  Uang Para Nasabah Bank Riau Kepri Raib, Diduga Skimming?

Sosialisasi itu dihadir oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring, Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Jonton Daman Gultom, Ps. Panit Bhabinkamtibmas Aiptu Tuah, dan Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Barelang

Taufik Ariesta dalam kesempatan itu mengatakan, edukasi rupiah yang selama ini dipahami masyarakat cenderung terbatas pada kelayakan kondisi fisik uang.

BACA JUGA:  Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

“Kini edukasi rupiah diperluas tidak hanya untuk memahami rupiah sebagai uang tunai namun juga sebagai uang nontunai,” ujarnya.

Edukasi rupiah telah mengalami rebranding. Awalnya berfokus pada fisik uang yaitu 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan 5J (Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distapler, dan jangan dilipat).

BACA JUGA:  BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp2,11 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

Kini menjadi edukasi yang holistik yaitu cinta, bangga dan paham rupiah melalui Polri yang menjadi mitra dan perpanjangan tangan untuk ikut serta dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengenal dan memahami rupiah.

“Sosialisasi dan edukasi CBP rupiah bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta kepada rupiah dengan cara merawat, memperlakukan dengan baik, dan mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah,” kata dia.

Apabila ditemukan uang palsu maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menyerahkan kepada bank untuk dilaksanakan pengecekan sehingga jika dinyatakan palsu, pihak Bank akan menyerahkan kepada Polisi untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, untuk penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya dapat dilakukan dengan syarat fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI