GenPI.co Kepri - Legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri bakal disegerakan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turun langsung ke Kepri untuk menggesa.
Moeldoko mengatakan, masyarakat yang mendiami wilayah tersebut harus mendapatkan kepastian hukum dan negara wajib hadir di situ.
"Itu kita rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya" tegas Moeldoko dalam konferensi pers usai memimpin Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri di Tanjung Pinang, Jumat (27/5).
Ia mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Setidaknya ada dua persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.
"Ada sekitar 560,33 hektare wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil di Kepri, seluas 560,31 hektare.
Kemudian usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Natuna.
Untuk itu, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rakor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.
"Ini juga karena respon Pemda sangat cepat. Terima kasih pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulannya dapat disegerakan" kata Moeldoko.
Ansar mengatakan 70 persen desa dan kelurahan di Kepri pemukimannya di atas air atau berada di pesisir, sehingga percepatan legalisasi ini sesuatu yang urgent.
"Maka kita mendapat perhatian khusus, Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Kami di daerah mengapresiasi kebijakan ini" ujarnya. (*)