GenPI.co Kepri - Bayar pajak jangan tunggu jatuh tempo, begitu kata BPRD Tanjung Pinang. Khususnya untuk PBB-P2 karena tanggal jatuh temponya sebentar lagi.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengajak para wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo.
Hal ini karena pembayaran PBB-P2 sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan di kota Tanjung Pinang.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera membayarkan pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo yakni 31 Juli 2022," kata Alvie, Jumat (27/5), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
Alvie mengatakan, pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo adalah untuk menghindari wajib pajak dari sanksi denda.
Namun, jika wajib pajak terlambat membayarkan PBB-P2 sampai batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenai denda 2 persen setiap bulannya.
Wajib pajak juga, sudah diberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak bisa membayarkannya melalui loket BPPRD dan Bank Riau Kepri.
"Bisa juga lewat ATM Bank Riau Kepri, mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja," jelasnya.
Kepada masyarakat Tanjung Pinang yang telah taat membayar pajak tepat waktu ia mengucapkan terima kasih. Menurut dia, kontribusi masyarakat dalam membayar pajak cukup besar untuk kemajuan pembangunan di kota Tanjung Pinang. (*)