Penumpang Datang Lebih Banyak daripada Berangkat di Bandara Batam

27 Mei 2022 18:25

GenPI.co Kepri - Penumpang yang datang lebih banyak daripada penumpang berangkat di Bandara Hang Nadim Batam.

General Manager BUBU Hang Nadim, Bambang Soepriono mengatakan,  beberapa waktu terakhir, angka kedatangan orang melalui Bandara Hang Nadim Batam cukup tinggi.

"Untuk per hari rata-rata diatas 6.000 an orang yang tiba di Batam, sedangkan keberangkatan berkisar di angka 5.000 an orang," kata Bambang kepada GenPI.co Kepri, Jumat (27/5).

BACA JUGA:  Pemberlakuan Bebas PCR, Penumpang di Bandara Hang Nadim Sepi

Bambang menyebutkan, kondisi arus lalu lintas Hang Nadim mulai ramai, baik di keberangkatan maupun kedatangan karena semakin mudahnya aturan perjalanani

"Apalagi hari Kamis kemaren tanggal merah, sehingga bisa libur panjang jadi angka kedatangan cukup ramai ke Batam," sebutnya.

BACA JUGA:  Dua Bandara di Kepri Akan Layani Penerbangan Internasional

Bambang menjelaskan, data Bandara Hang Nadim Batam mencatat kedatangan orang dari tiga hari terakhir cukup tinggi.

Ia merinci di tanggal 24 Mei penumpang yang datang sebanyak 6.078 orang dan berangkat 4.591 orang.

BACA JUGA:  Arus Balik di Bandara Hang Nadim Batam Belum Ramai

Tanggal 25 Mei penumpang yang datang 6.734 orang dan berangkat 5.441 orang. Tanggal 26 Mei penumpang datang 6.950 orang dan berangkat 6.367 orang.

"Tingginya animo masyarakat menggunakan transportasi udara juga dipengaruhi harga tiket pesawat ke berbagai tujuan cukup murah," kata  Bambang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI