Ini Tanggapan DPRD Terhadap 3 Ranperda Usulan Pemkab Lingga

24 Februari 2022 03:00

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Terdapat 3 Ranperda yang diusulkan dan diharapkan dapat disetujui oleh DPRD Lingga.

Adapaun Ranperda yang dimaksud yakni peraturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), pemekaran desa dan perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha, dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi dan perizinan tertentu.

Menanggapi usulan itu, Fraksi Nasdem menyetujui Ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), dan menyarankan Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menyusun program dalam memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungan, komunitas, dan stekholder yang terkait.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Tiba di Batam, Ini yang Dirindukan Mereka

Poin utamanya, Ranperda CSR ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terdapat pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pada sosial dan lingkungan.

Hal yang sama juga disampaikan dari Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan adanya dewan pengawas independen, yang dinilai perlu dalam pengawasan investasi CSR.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anwar, mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan Ranperda tersebut, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik kalau didukung oleh peraturan daerah.

Kehadiran peraturan daerah bukan saja menjabar tegas perundang-undangan tetapi juga dalam rangka otonomi daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Soal KKN Sekwan DPRD Kepri: Akan Kami Periksa Proyeknya

“Jadi memang sangat dibutuhkan peraturan baru atau peraturan yang diperbaiki,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Kamis (24/2).

Terkait Ranperda tentang pemekaran desa, tiap fraksi menilai penting dilakukan sebagai bentuk komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Dengan dimekarkan 7 Desa dari 6 kecamatan, adalah upaya peningkatan pelayanan, pengembangan wilayah, tetapi perlu adanya kajian komprehensif terhadap seluruh aspek filosofis sosiologis maupun yuridis.

Termasuk juga penetapan lokasi ibukota desa, agar tujuan dari rencana tidak kontra produktif dengan subtansi yang ingin dicapai.

Jubir Fraksi Partai Demokrat Sui Hiok, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja bupati dan jajaran terkait Ranperda pemekaran desa kerana sudah memenuhi persyaratan dasar teknis dan administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Diharapkan secepatnya disahkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya nanti,” katanya.

Sementara dengan Ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi dan perizinan tertentu, DPRD Lingga berharap Pemkab Lingga tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk peningkatan PAD.

Ranperda itu juga diharapkan tetap berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan adanya keinginan melakukan perubahan pada peraturan daerah yang perubahannya menitikberatkan pada peningkatan baik retribusi, tentu kami mendukung dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk meningkatkan PAD,” kata Raja Muchsin dari Fraksi Nasdem. (*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI