GenPI.co Kepri - Tilang elektronik telah diberlakukan di beberapa daerah, lalu kapan tilang elektronik berlaku di Batam? Berikut penjelasan Dirlantas Polda Kepri.
Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengatakan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Batam masih dalam persiapan baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
"ETLE saat ini masih dalam proses, mohon doanya saja bisa terealisasi dalam waktu dekat," kata Tri kepada GenPI.co Kepri Kamis (26/5)
Tri menyebutkan, penerapan ETLE nantinya diharapkan bisa mengurangi dan meminimalisir kecenderungan pungutan liar.
"Sehingga dengan harapan kecenderungan petugas bersinggungan langsung dengan masyarakat warga pengguna jalan atau warga bisa di minimalisir. Diharapkan tidak terjadi pungli lagi," sebutnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah penerapan ETLE dan pergantian plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bersamaan, ia menyebutkan hal itu bisa saja terjadi.
"Duluan mana, apabila e-tilang ya pasti akan kita dahulukan atau plat kendaraan dulu ya kita dahulukan jika berbarengan ya bisa kita lakukan berbarengan," ujarnya.
Sedangkan untuk tilang menggunakan handphone yang seperti telah diterapkan di Polda Jawa Tengah, Tri menyebutkan saat ini hal tersebut juga masih dipersiapkan.
"Tergantung kesiapan perangkat lunak atau perangkat keras. Tilang menggunakan menggunakan handphone saat ini yang sudah berjalan di Polda Jawa tengah," ujarnya.
Kata Tri, menyebutkan bahwa untuk penerapan tilang elektronik menggunakan handphone juga tengah dipersiapkan.
"Kalau di kita belum, Insyaallah ke depannya kita juga bisa melaksanakan hal itu. Nah kalo di Jawa tengah e-tilang sudah berjalan sehingga membantu pengawasan di daerah-daerah di yang tidak terjangkau e-tilang," terangnya.(*)