Duh! Napi di Tanjung Pinang Atur Peredaran Narkoba dari Penjara

26 Mei 2022 03:14

GenPI.co Kepri - Seorang napi di Tanjung Pinang masih bisa atur peredaran narkoba dari penjara. Hal ini terungkap dari penyidikan yang dilakukan Polresta Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan modus jaringan napi ini sangat rapi. Para kurir dan penerima, tidak saling bertemu.

"Sabunya dicampakan atau diletakan di titik sudah ditentukan," kata Herbertus.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada dua orang perempuan mengedarkan sabu.

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinanh melalukan penyelidikan. Kemudian pada16 Mei, sekira pukul 21.00 WIB, dua orang perempuan berinisial Ta dan Ms. Saat itu, ada seorang laki-laki berinisial Tn ditangkap.

BACA JUGA:  Terungkap! Upah yang Diterima Kurir 20 Kg Sabu Cukup Menggiurkan

Dari penangkapan ketiga orang itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket atau seberat 219.75 gram. Usai penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton.

Kepada penyidik, Ta mengakui disuruh F membawa sabu dengan upah Rp 10 juta. Polisi mencari tahu keberadaan F, yang ternyata adalah narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

Ta juga mengkui F telah menyuruh orang lain membawa sabu. Polisi pun memancing orang suruhan F, dan berhasil ditangkap 17 Mei pukul 21.30 di Jalan DI Panjaitan, Tanjung Pinang.

Saat ditangkap, Dp membawa dua paket sabu seberat 500 gram yang dibungkus dalam kemasan teh china berwarna kunung.

"Dp mengakui diperintah oleh F. Kami pun berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan. Pihak lembaga permasyarakatan menemukan alat komunikasi milik F, untuk menghubungi para kurirnya," ungkap Heribertus.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat dua dan atau pasal 112 ayat dua Juncto pasal 132 ayat satu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI