GenPI.co Kepri - Setelah tiga hari diintai, akhrinya pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Bintan berhasil ditangkap polisi.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap pencurian kendaran bermotor yang terjadi pada Sabtu (14/5).
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, kasus pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Sidodadi Utara Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis 19 Mei 2022,” ujarnya, melalui keterangan persnya, Rabu (25/5).
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YS. Ia melaporkan sepeda motornya telah hilang di tanggal 14 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan, personel Polsek Bintan Timur mendapat informasi bahwa sepeda motor milik YS sedang dibawa seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang.
“Selanjutnya anggota kami menuju ke Jalan Barek motor untuk menyelidiki informasi tersebut, sesampainya di tempa, anggota menemukan sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban YS,” ujarnya.
Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sedang diparkir, sementara pengendaranya tak juga muncul.
Polisi terus memantau hingga berjam-jam. Karena taka da tanda-tanda sepeda motor itu akan diambil oleh yang membawa, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Polsek Bintan Timur.
“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPTU T.P.Sipahutar , tiga hari kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan KM 18 Sungai Lekop,” kata Suardi.
Saat ini tersangka sudah ditahan. Ia pun terancam dengan Pasal 362 KUHO dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” ujarnya. (*)