GenPI.co Kepri - Sebanyak 19 orang terlibat sebagai komplotan mafia tanah di Bintan. Masing-masing punya peran dan modus. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2013.
Para pelaku itu memalsukan puluhan hektar tanah di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, 19 orang pelaku yang menjadi tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan kategori perannya masing-masing dalam pemalsuan dokumen tanah di Bintan.
"Para tersangka ini dibagi dalam beberapa kategori yakni inisiator pembuat surat palsu, pembuat surat palsu (SPORADIK / SKPPT), dan pengguna surat palsu," kata Harry kepada GenPI.co Kepri, Rabu (25/5).
Harry menjelaskan, inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP, RR, dan IH. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, kecuali SP.
"Berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur," jelasnya.
Harry menyebutkan, sebagian tersangka lain sudah terlebih dahulu ditahan oleh Polres Bintan untuk kasus mafia tanah.
"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," ujar Harry.
Harry mengungkapkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara para inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
"Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan,” jelas Harry.
Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui terdapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Dari tangan pelaku kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar peta plotting bidang tanah 21 hektar.
Kemudian 1 lembar fotocopy peta plotting bidang tanah 48 hektar, 1 mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik.
Sebanyak 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.(*)