Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013

25 Mei 2022 14:16

GenPI.co Kepri - Polisi bekuk komplotan mafia tanah di Bintan. Jumlah komplotan ini belasan orang, aksinya telah dilakukan sejak tahun 2013.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polres Bintan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap 48 hektar tanah yang suratnya dipalsukan di Kabupaten Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 48 hektaer oleh belasan oknum itu diketahui dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018 lalu.

BACA JUGA:  BP Batam Punya Pesan Penting, Hati-hati Beli Tanah Kavling

"Ada 6 laporan polisi yang masuk ke Polres Bintan terkait pemalsuan dokumen itu dan ada 19 tersangka yang sudah diamankan dalam kasus tersebut," kata Harry Kepada GenPI.co Kepri Rabu (25/5).

Harry menyebutkan, lokasi yang dokumen surat tanahnya di palsukan oleh belasan tersangka itu berada di kawasan Kecamatan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Hibahkan Tanah untuk UPT BKN, Luas Banget!

"Kerugian akibat perbuatan para pelaku ini mencapai puluhan miliar," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan belasan tersangka itu melibatkan masyarakat biasa, RT, RW hingga oknum kepala Desa setempat.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan

"Para tersangka ini dibagi dalam beberapa kategori yakni inisiator pembuat surat palsu, pembuat surat palsu (SPORADIK / SKPPT), dan pengguna surat palsu," kata Jefri.

Jefri mengungkapkan, para tersangka ini melakukan pemalsuan surat dari tingkatan RT, RW kemudian Kantor Desa hingga mendapatkan sporadik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPPT) untuk  proses jual beli.

"Dari 19 tersangka itu sebagian telah ditahan atas kasus serupa dan saat ini kami mengamankan 6 pelaku lainnya,"  ungkapnya.

Jefri menambahkan, usai membuat surat tanah palsu para pelaku menjual tanah tersebut ke berbagai korban yang hendak membeli tanah.

"Saat ini ada enam korban yang diketahui telah membuat laporan ke Polres Bintan," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI