Hore! PTM 100 Persen Diterapkan di Tanjung Pinang

25 Mei 2022 04:48

GenPI.co Kepri - Hore, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tanjung Pinang telah mulai diterapkan 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota TanjungPinang, Endang Susilawati mengatakan PTM itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dan pendidikan non formal, SD dan SMP sederajat negeri dan swasta.

"Alhamdulillah, PTM sudah 100 persen dan mulai dilaksanakan Senin (23/5) untuk jenjang pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan kota Tanjung Pinang," ujarnya, Senin (25/5), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  SMAN 25 Tak Punya Ruangan Layak, Siswa Belajar di Tempat Terbuka

Penerapan PTM 100 persen ini, juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026/2022.

Kemudian, dinas pendidikan menerbitkan surat edaran Nomor 420/1580/5.3.01/2022 untuk pengaturan PTM 100 persen di kota Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:  Sekolah di Kepri Berlakukan PTM Terbatas, Alasannya?

Para siswa PAUD, pendidikan non formal, SD, dan SMP yang mengikuti pembelajaran PTM di sekolah diberikan durasi waktu belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. 

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka, termasuk kantin di sekolah juga diperbolehkan buka, asalkan semua kegiatan di sekolah selama PTM penuh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

BACA JUGA:  Pelajar Tanjung Pinang Siap-siap, Bakal PTM 100 Persen

Meskipun begitu, Endang meminta kepada pendidik maupun peserta didil tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Supaya belajar tatap muka di sekolah berjalan lancar dan aman," pintanya. 

Meski sudah diperbolehkan tatap muka 100 persen, namun jika ada orangtua ingin anaknya tetap belajar jarak jauh juga diperbolehkan hingga ajaran 2021/2022 berakhir.

"Namun, bagi orangtua yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya, harus melampirkan surat keterangan dari dokter," kata Endang. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI