GenPI.co Kepri - Warga Kepri khususnya pedagang dan peternak kini boleh beli hewan kurban dari luar daerah di Kepri. Hal ini tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut Kuku (PMK) Kepri.
Ketua Satgas Penanganan PMK Kepri Adi Prihantara mengatakan surat edaran diperbolehkannya beli hewan dari luar daerah dengan mempertimbangkan kondisi peternakan di Kepri.
Ia mengatakan kebutuhan hewan kurban baik sapi maupun kambing di Kepri cukup besar pada Hari Raya Idul Adha 2022.
Namun, populasi sapi maupun kambing lokal tidak mencukupi, karena hanya tersebar di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
"Sementara kabupaten kota lainnya, minim populasi hewan kurban," ucapnya.
Menurutnya, Kepri memang bukan daerah penghasil sapi atau kambing, sehingga untuk memenuhi kebutuhan harian hingga Hari Raya Haji, harus dipasok dari berbagai daerah lain.
“Seperti Lampung, Jambi, dan Palembang,” ujarnya.
Kendati boleh mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, tetap ada beberapa syarat ketentuan yang perlu dipatuhi bersama, di antaranya hewan kurban didatangkan dari daerah terbebas wabah PMK.
"Hewan kurban yang masuk ke Kepri harus dipastikan kesehatannya oleh pihak berwenang dari daerah asal peternakan," kata Adi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri Rika Azmi menyampaikan berdasarkan data dari kabupaten/kota untuk perayaan Idul Adha 2021, jumlah hewan kurban yang dipotong sebanyak 7.465 ekor, baik sapi, kambing, dan domba.
Sampai saat ini, katanya, ketersediaan hewan kurban di daerah setempat hanya sebanyak 5.708 ekor. Menurutnya, berkaca dari tahun lalu, saat ini tentu kebutuhan hewan kurban masih kurang.
"Inilah yang tengah kami carikan solusi untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun ini," ujar Rika Azmi.