10 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Tanjung Pinang

24 Mei 2022 22:49

GenPI.co Kepri - Sepuluh pasangan ikuti nikah massal di Tanjung Pinang. Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat  (Dinas P3APM) ini diikuti peserta tertua yang berusia 52 tahun dan termuda 23 tahun.

Pernikahan massal ini diikuti oleh pasangan yang berasal dari empat kecamatan di Tanjung Pinang ini digelar di Hotel Comforta, Tanjung Pinang, Selasa (24/5).

Acara tersebut disaksikan oleh Wali Kota Tanjung Pinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Ketua TP PKK Muhammad Agung Wiradharma, dan Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Naik Tingkat, Kapolda Beri Pesan Penting

Dalam sambutannya, Rahma mengucapkan rasa syukur dan bangga, sejumlah masyarakat telah dapat mengikuti nikah secara resmi.

Menurutnya, dengan mengikuti nikah massal ini maka peserta mendapatkan legalitas.

BACA JUGA:  Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA

"Tentunya dapat buku nikah dan diakui secara negara, apabila mengurus kependudukan, anak sekolah dan bantuan maka sudah tidak susah-susah lagi," kata Rahma, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Rahma mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjung Pinang dalam membantu warga yang mengalami kesusahan baik secara materil maupun moril.

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjung Pinang Bagikan Titipan Presiden, Warga Bahagia

"Tentu kita bangga di acara ini dilengkapi dengan kompang, pelaminan, dan baju pengantin. Ditambah lagi di hotel acaranya," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Rahma juga memberikan hadiah kepada 10 peserta pasangan yang nikah pada kegiatan ini.

"Pulang nanti saya dan pak Agung titip berkah yakni saya kasih 9 kamar hotel di Comforta untuk 9 pasang, yang satu kamar untuk satu pasang lagi pak kadis DP3APM yang sediakan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala DP3APM Kota Tanjung Pinang, Rustam mengatakan, nikah massal ini bertujuan untuk membantu warga yang kurang mampu.

Dengan begitu warga yang tidak mampu juga dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak.

"Selama ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah,” kata Rustam.

Padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

Selain itu, dengan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini, diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah.

Termasuk juga mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI