Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

24 Mei 2022 18:20

GenPI.co Kepri - Plat nomor kendaraan warna putih segera berlaku di Kepri. Plat warna putih ini akan menggantikan plat kendaran yang berwarna dasar hitam.

Plat dasar yang saat ini berwarna hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam dan warna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan kawasan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengatakan kebijakan pergantian pelat kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih ke berwarna dasar putih tulisan hitam saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA:  Cara Merawat Mesin Kendaraan, Wajib Dilakukan Biar Tahan Lama

"Pergantian plat nomor dari hitam ke dasar putih saat ini material masih dalam proses. Setelah proses selesai maka akan didistribusikan ke Polda-polda dari Korlantas Mabes Polri,"  kata Tri kepada GenPI.co Kepri, Selasa (24/5).

Tri menjelaskan, untuk waktu pelaksanaan pergantian plat kendaraan warna baru ini pihaknya masih menunggu arahan dari mabes polri.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

"Untuk pelaksanaan penggunaan nantinya akan ada petunjuk dari Korlantas apakah dilaksanakan sekaligus atau secara bertahap," jelasnya.

Tri menyebutkan hingga saat ini belum ada petunjuk secara resmi dari Korlantas Mabes Polri terkait pergantian plat kendaraan.

BACA JUGA:  Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

"Jika sudah ada petunjuk pasti akan kami sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Jika pergantian plat jadi direalisasikan nantinya untuk wilayah  Kota Batam, kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan nantinya akan menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hijau.

Penggunaan plat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan  aturan baru tentang warna dasar plat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Untuk wilayah Kepri yang menggunakan plat kendaraan berwarna hijau  itu tertuang dalam  Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45.

Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional.

Plat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum. Plat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.

Sedangkan, plat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI