Komplotan Pelaku Skimming Curi 50 data Nasabah Bank Riau Kepri

24 Mei 2022 14:42

GenPI.co Kepri - Polda Kepri menyebut kasus skimming Bank Riau Kepri memakan korban puluhan nasabah. Sebanyak 50 data nasabah Bank Riau Kepri dicuri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap tiga pelaku dan satu pelaku masih dalam pengejaran kasus skimming Bank Riau Kepri di Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

"Dari data yang dilaporkan Bank Riau Kepri setidaknya ada 50 orang korban," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada GenPI.co Kepri, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap Pelaku Skimming Bank Riau Kepri

Harry menjelaskan, kasus tersebut diketahui dari laporan para nasabah yang kehilangan saldo rekening tanpa melakukan transaksi.

"Pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan hasil investigasi tersebut diketahui beberapa mesin ATM dipasang alat skimming oleh para pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:  Para Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Dibawa ke Batam

Harry menambahkan para pelaku cukup profesional menjalankan aksi skimming.

Para tersangka  meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian juga para tmemasang dan mengambil deep insert skimming serta alat pembaca magnetik kartu ATM.

BACA JUGA:  Polisi Sebut Satu Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Masih Buron

"Ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Electronic Data Capture)," tambahnya.

Harry menyebutkan para tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong.

"Kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain," ujarnya.

Harry mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka tersebut setidaknya 50 orang nasabah Bank Riau Kepri orang menjadi korban

"Dari 50 orang korban itu para pelaku mengambil uang sekitar Rp800 juta," ujarnya.

Dalam kasus skimming ini, penegak hukum menerapkan ancaman kepada para tersangka yaitu Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700.000.000 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI