Komplotan Pembobol ATM di Batam, Gasak Rp400 Juta dalam 10 Menit

24 Mei 2022 07:00

GenPI.co Kepri - Komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Batam ini cukup ulung. Hanya dalam 10 menit berhasil gasak uang Rp400 juta di dalam mesin ATM. Pekerjaan salah satu pelaku mengejutkan

Ketiga pelaku itu berinisial, S, An dan G. Ketiganya membobol ATM BNI di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada 2 Mei lalu.

Akibat pembobolan itu, BNI Kehilangan uang sebesar Rp400 juta yang ada di dalam mesin ATM tersebut. Kasus pembobolan itu baru dilaporkan ke kepolisian pada 15 Mei 2022.

BACA JUGA:  Spesialis Pembobol Rumah di Batam, Modusnya Tunggu Pemilik Lengah

"Dari laporan polisi ini, kami bergerak cepat dan mengamankan pelaku di 17 Mei," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers, Senin (24/5).

"S kami amankan di Jakarta, An di Batam dan G masih DPO," ujar Nugroho. 

BACA JUGA:  Pembobol Butik Pakaian di Tanjung Pinang Ditembak Polisi

Dalam melakukan aksinya, komplotan itu berbagi tugas. S sebagai otak dari pembobolan, An berperan sebagai yang mengamati situasi dan penggambaran lokasi. Sedangkan G berperan sebagai pengemudi mobil untuk membawa hasil pencurian.

Ketiga pelau hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuka mesin ATM, dan mengambil 5 buah kaset berisikan uang Rp 400juta. Aksi pencurian hanya dilakukan menggunakan linggis dan obeng.

BACA JUGA:  Duh! 3 ATM Bank Riau Kepri Dipasangi Skimmer, Berikut Lokasinya

Aksi ini terbilang mulus dan lancar, disebabkan karena ternyata S pernah bekerja sebagai karyawan jasa pengisian ATM. 

Agar tidak diketahui, ketiganya memakai sebo dan kacamata. Para pelaku juga menyemprot CCTv, sehingga tidak berfungsi.

Usai menjalankan aksinya para pelaku berpisah dan membagi hasil uang curian tersebut. 

“Uang hasil pencurian ini telah dihabiskan S dan An untuk berfoya-foya karaoke dan main judi. Polisi hanya berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp20.650.000 dari tangan keduanya,” kata Nugroho.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, 5  buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Sagulung, dan uang tunai sebesar Rp20.650.000. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI