Temuan BPK Terkait Perjalanan Dinas Diminta Dikembalikan

21 Mei 2022 02:12

GenPI.co Kepri - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas di 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri diminta untuk dikembalikan. BPK bilang Nilainya Rp600 juta.

Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo mengatakan kelebihan belanja perjalanan dinas itu harus dikembalikan ke kas daerah.

"Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah, sisa yang belum itu sekitar Rp600 juta lagi," ujarnya, Jumat (20/5) usai Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Pulau Dompak, Tanjung Pinang

BACA JUGA:  BPK Perwakilan Kepri Sambangi Lingga, Periksa Apa?

Hery mengatakan kelebihan belanja perjalanan dinas di 21 OPD tersebut menjadi salah satu temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021.

Meskipun demikian, katanya, hal itu tak mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Laporan Keuangan Pemko Batam Sudah di Tangan BPK

"Nilai temuan kelebihan biaya perjalanan dinas itu masih jauh di bawah realitas, jadi permasalahannya tak begitu penting dan mempengaruhi opini WTP," ujar Hery.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar ke-21 OPD yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut untuk selanjutnya menyampaikan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  BPK Kepri Datangi Ruang Kerja Gubernur Kepri, Ada Apakah?

"Pemprov Kepri harus lebih cermat memverifikasi dokumen biaya perjalanan dinas ASN," ujarnya.

Pemprov Kepri diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 21 OPD setempat.

"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, temuan BPK harus ditindak lanjuti selama 60 hari,”katanya, tegas. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI