GenPI.co Kepri - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas di 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri diminta untuk dikembalikan. BPK bilang Nilainya Rp600 juta.
Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo mengatakan kelebihan belanja perjalanan dinas itu harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah, sisa yang belum itu sekitar Rp600 juta lagi," ujarnya, Jumat (20/5) usai Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Pulau Dompak, Tanjung Pinang
Hery mengatakan kelebihan belanja perjalanan dinas di 21 OPD tersebut menjadi salah satu temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021.
Meskipun demikian, katanya, hal itu tak mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri.
"Nilai temuan kelebihan biaya perjalanan dinas itu masih jauh di bawah realitas, jadi permasalahannya tak begitu penting dan mempengaruhi opini WTP," ujar Hery.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar ke-21 OPD yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut untuk selanjutnya menyampaikan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya.
"Pemprov Kepri harus lebih cermat memverifikasi dokumen biaya perjalanan dinas ASN," ujarnya.
Pemprov Kepri diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 21 OPD setempat.
"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, temuan BPK harus ditindak lanjuti selama 60 hari,”katanya, tegas. (ant/*)