Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP Dinilai Warga Janggal

20 Mei 2022 19:44

GenPI.co Kepri - Pemerintah pusat membuat kebijakan sistem beli minyak goreng curah pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga menilai hal itu janggal.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:  Tegas! Polsek Lubuk Baja Peringatkan Pedagang Minyak Goreng

Kebijakan tersebut mendapat respon dari warga yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai janggal.

"Kalau beli dengan KTP, tapi bisa dapat murah, ya, tidak apa-apa,” ujar Elisa, salah satu warga Batam, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Sidak Produsen Minyak Goreng dan Pasar, Hasilnya?

Menurutnya, meski pasokan minyak goreng curah di Batam tidak termasuk langka, namun kebijakan tersebut bisa menyulitkan warga saat membeli minyak goreng curah itu nantinya.

“Ribet (tidak praktis), makan waktu kalau hanya untuk beli minyak goreng saja musti pakai KTP,” katanya.

BACA JUGA:  Kodim 0318/Natuna Salurkan BLT Minyak Goreng di Pulau Terluar

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku belum mendengar kebijakan tersebut.

“Surat Edaran (SE) belum ada sampai ke kami, jadi saya belum bisa menerapkan kebijakan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Gustian juga mengatakan dia juga belum berani mengomentari kebijakan tersebut karena untuk Kota Batam persediaan minyak goreng curah masih memadai.

“Nanti kalau saya sudah terima SE nya akan saya sampaikan lagi,” ucap Gustian. (ant/*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI