Lahan 138.661,42 Hektare di Bintan Jadi Kawasan Konservasi

19 Mei 2022 10:00

GenPI.co Kepri - Lahan seluas 138.661,42 hektare di perairan Bintan ditetapkan jadi kawasan konservasi. Kawasan tersebut memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi.

Penetapan lahan tersebut sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022. 

BACA JUGA:  Polres Bintan Kembali Buka Gerai Vaksinasi, Cek Lokasinya!

Lahan perairan yang jadi kawasan konservasi ini terletak di wilayah timur Pulau Bintan. Dari total 138.661,42 hektare ini terbagi dalam tiga wilayah.

Masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektar.

BACA JUGA:  Polisi Siaga di Tempat Wisata di Bintan, Jamin Aman dan Nyaman

Kawasan Konservasi ini  berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran persnya mengatakan penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan ini memiliki tujuan penting.

BACA JUGA:  Kelong Apung Bintan Nemo, Wisata Penginapan di Atas Laut

Tujuannya untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711,” ujarnya.

Wilayah tersebut masuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.

Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik.

Limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Perairan Bintan penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada,” ujarnya, dikutip dari siaran persnya.

Kawasan konservasi itu akan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri  Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan mumpuni.

Di antaranya pengetahuan terkait potensi serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik di dalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan nantinya.

Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan  kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepulauan Riau dan Konservasi Indonesia.

Kedua mitra ini berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan rencana zonasi, survey potensi sumber daya, dan kegiatan lainnya.

Yayasan Ecology Kepulauan Riau  yang berdiri sejak 2019 memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai program di Kepulauan Riau diantaranya konservasi laut, konservasi spesies, rehabilitasi lahan kritis, pengurangan limbah plastik dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Sementara itu, Konservasi Indonesia, yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, akan memberi pendampingan teknis dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi ini.

Selain itu juga mendukung penguatan pengelolaannya ke depan sesuai rencana pengelolaan yang akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Pendampingan dari Konservasi Indonesia dalam proses ini dimulai sejak Januari 2022.

Ketua Dewan Eksekutif Yayasan Ecology Tri Armanto menyampaikan harapannya agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mewakili Konservasi Indonesia, Senior Ocean Program Lead Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw mengatakan, Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan ini memiliki nilai stategis tinggi karena posisi geografis dan potensi yang dapat dikembangkan ke depan.

“Penetapan kawasan konservasi di perairan Bintan ini dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim melalui program konservasi ekosistem blue carbon,” ujarnya.

Selain itu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata, pengelolaan produksi dan pascaproduksi perikanan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi lokal lainnya, dan  peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengelolaan kawasan yang efektif,  serta melalui riset kelautan dan perikanan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI