GenPI.co Kepri - BNNP Kepri sita 21,2 kilogram sabu daru 5 kurir di dua kabupaten di Kepri. Setelah para pelaku ditangkap, barang haram itu lalu dimusnahkan.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan lima orang kurir sabu dengan barang bukti sabu diamankan dalam dua kelompok di sejumlah perairan Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
"Kelompok pertama diamankan di perairan Pulau Belukar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada Senin (25/4)," kata Henry kepada GenPI.co Kepri, Rabu (18/5).
Henry menjelaskan, kelompok pertama yang diamankan pelakunya berinisial HN (41). Dari tangannya petugas BNNP Kepri menyita 10 bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisi sabu dengan berat 10.129 gram.
"Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku lainnya berinisial AS (42) pada Rabu (27/4) di Perairan Laut Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri," jelasnya.
Henry menerangkan, kasus kelompok kedua diamankan pada Sabtu (15/5). Petugas menangkap tiga pelaku dengan inisial AH (52) WNI, AS (48) WNI, dan IN (43).
"Mereka diamankan di atas kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau," terangnya.
Henry menyebutkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu karung warna kuning yang berisi 11 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau berisi sabu dengan berat 11.094 gram.
Henry mengatakan, kasus kelompok pertama yang diamankan di perairan Karimun tersebut dengan barang bukti sebesar 10.129 Gram dengan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 9.810,77 gram.
"Disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan seberat 318,23 gram sabu. Untuk kasus kelompok kedua yang diamankan di wilayah perairan Lingga masih dalam pengembangan oleh petugas" ujarnya.
Henry menyebutkan, narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri tersebut diketahui berasal dari Malaysia dimasukkan dengan cara ship to ship di perairan perbatasan.
"Sabu yang diamankan tersebut diketahui akan diedarkan di wilayah Kepri dan wilayah lainnya di Indonesia," ujarnya.
Kelima tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)