Ditahan 3 Hari di Batam, Pesawat Asing DA62 Akhirnya Lepas Landas

18 Mei 2022 10:49

GenPI.co Kepri - Setelah ditahan selama tiga hari di Batam, akhirnya pesawat asing DA62 akhirnya diperbolehkan lepas landas, melanjutkan penerbangannya kembali.

TNI AU mengamankan pesawat asing yang masuk wilayah territorial NKRI tanpa izin pada Jumat (13/5) lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR itu diizinkan melanjutkan penerbangan.

BACA JUGA:  Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar

"Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, diizinkan meninggalkan TNI AU Lanud Hang Nadim Batam, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin (16/5)," ujar Gilang kepada GenPI.co Kepri.

Gilang menyebutkan pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5) itu usai dilakukan serangkaian pemeriksaan  akhirnya pada Senin (16/5) pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru, Malaysia.

BACA JUGA:  Masuk Tanpa Izin, Pesawat Asing Diperintahkan Mendarat di Batam

"Para awak pesawat telah dilakukan serangkaian pemeriksaan," sebutnya.

Gilang menambahkan, para crew dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub RI.

BACA JUGA:  Awak Pesawat Asing Masih di Batam, Sedang Diperiksa

"Operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," tambah Gilang.

Gilang mengungkapkan pesawat asing DA62 akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sansi tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang 2009 tentang penerbangan, PP RI nomor Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI.

Kemudian PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI