108 Napi di Kepri Terima Remisi Waisak, Ternyata Ada Syaratnya

16 Mei 2022 15:57

GenPI.co Kepri - Sebanyak 108 narapidana (napi) di Kepri terima remisi Khusus Hari Raya Waisak. Ternyata untuk bisa mendapatkan remisi ini, selain syarat pada umumnya, juga ada syarat khusus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti mengatakan 108 narapidana dewasa dan anak ini tersebar di satuan kerja Rutan, Lapas dan LPKA di Kepri.

"Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan,"  ujarnya, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Tahniah! Samsat Batam Centre Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Pemberian remisi itu merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Kemudian telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA atau Rutan.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Talaud, DPO Kasus Penipuan Ditangkap di Batam

Kemudian yang paling penting, atau yang menjad syarat khusus untuk menerima remisi ini adalah narapidana dewasa dan anak yang beragama Buddha.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Tak ada yang dapat remisi khusus II atau langsung bebas," ujarnya.

Adapun rekapitulasi remisi khusus Waisak Tahun 2022 kepada narapidana dan anak, antara lain di Lapas Kelas II Tanjung Pinang 10 orang, Lapas Kelas IIA Batam 41 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang 14 orang, LPKA Kelas II Batam nihil orang, LPP Kelas IIB Batam 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjung Pinang 13 orang.

Lalu Rutan Kelas IIA Batam 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.

"Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing satuan kerja dan dimonitoring Kepala Kanwil serta Kadiv Pemasyarakatan Kemenkuham Kepri," kata Dwinastiti. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI