GenPI.co Kepri - Oknum polisi Talaud, Sulawesi Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan ditangkap di Batam. Begini kisahnya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan oknum Polisi DPO yang diamankan Bid Propam Polda Kepri Dan Opsnal Polresta Barelang bernama Rigel Lombogia.
"DPO ditangkap di Hotel Big House Baloi, Jalan Taman Baloi Mas, Kota Batam pada Jumat (13/5)," kata Stefanus Kepada GenPI.co Kepri, Senin (16/5).
Stefanus mengatakan oknum polisi berpangkat brigadir tersebut menjadi buronan Polres kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara karena terlibat kasus penipuan.
"Pelaku melakukan penipuan sebesar Rp20 juta. Pelaku saat meminjam uang Rp20 juta tersebut membawa jaminan mobil Calya yang kemudian hari diketahui bermasalah dengan finance," terangnya.
Stefanus menyebutkan, karena tidak bisa membayar utang Brigadir Rigel Lombogia melarikan diri ke Batam pada Desember 2021
"Saat di Batam brigadir Rigel tinggal di rumah teman wanitanya yang dikenal di Tik-Tok. Tujuannya ke Batam untuk mencari pekerjaan melunasi utangnya ke korban yang melaporkannya," ujarnya.
Selama di Batam sebelum diamankan Bid Propam Polda Kepri dan Opsnal Polresta Barelang brigadir Rigel berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia sempat juga menjadi pramusaji di salah satu tempat hiburan di Batam.
"Pada Rabu (11/5) ia berencana pulang ke Manado, Sulawesi Utara dengan meminta tolong seorang rekannya untuk membeli tiket. Namun saat tiba di bandara Brigadir Regil tidak dikirimkan tiket oleh rekannya," ujarnya.
Stefanus mengatakan setelah mendapat informasi akhirnya, Brigadir Regil diamankan di sebuah penginapan di Batam.
"Brigadir Rigel diamankan dan dibawa ke Bid Propam Polda Kepri untuk pemeriksaan dan tes urine,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan urine pelaku negatif narkoba. Saat ini pelaku ditahan di bid propam Polda Kepri sambil menunggu penjemputan oleh Propam Sulawesi Utara. (*)