Awak Pesawat Asing Masih di Batam, Sedang Diperiksa

16 Mei 2022 12:55

GenPI.co Kepri - Tiga awak pesawat asing yang masuk ke Indonesia tanpa izin masih di Batam. Ketiganya masih diperiksa.

Pesawat asing tipe DA62 yang terbang dari Johor, Malaysia itu dibawa oleh awak pesawat yang ketiganya berkebangsaan Inggris.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo mengatakan pemeriksaan terhadap awak dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan.

BACA JUGA:  Dua Pesawat Tempur Terbang Rendah di Kawasan Batam, Ada Apa?

“Kami mengawal proses penyidikan,” ujarnya, Snein (16/5).

Dikarenakan semua pelintas wilayah udara nasional secara ilegal itu adalah warga sipil maka penanganannya diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat di Batam. 

BACA JUGA:  Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar

Wardoyo mengatakan, selama pemeriksaan di Batam, pihak pesawat asing dari Malaysia juga sudah melakukan respon terkait kejadian itu.

“Sudah berkomunikasi, kami selalu siaga dan terus berkomunikasi selama proses penyidikan berlangsung,” ucapnya.

BACA JUGA:  Masuk Tanpa Izin, Pesawat Asing Diperintahkan Mendarat di Batam

Sebelumnya, pada Jumat (13/5) TNI AU memaksa pesawat asing dengan nomor registrasi G-DVOR tanpa izin mendarat di Pangkalan TNI AU Hang Nadim di Batam.

Di dalam pesawat terbang itu terdapat tiga awak pesawat kewarganegaraan Inggris. Huruf induk nomor registrasi G di pesawat terbang ringan papan atas itu menunjukkan bahwa dia didaftarkan di Inggris.

Pesawat terbang ringan berkelir putih itu dipiloti MJT dengan kopilot TVB, dan CMP sebagai awak tambahan dan pesawat terbang itu diketahui memiliki kode panggilan (call sign) V0R06. 

Malaysia memiliki wilayah terpisah dari negara induknya di Semenanjung Malaka, yaitu Negara Bagian Sarawak di sisi utara Kalimantan.

Ada koridor udara antara Semenanjung Malaka dan Sarawak yang diberikan Indonesia karena kedua wilayah negara itu dipisahkan wilayah kedaulatan nasional dari aspek laut dan udara.

Namun demikian, setiap wahana udara yang ingin melintas damai di ruang udara koridor itu harus memberitahukan dan mendapat ijin dari otoritas penerbangan Indonesia terlebih dahulu sebelum melintas.(ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI