Dicari! Imam untuk Masjid Tanjak, Ini Persyaratannya

23 Februari 2022 19:30

GenPI.co Kepri - Masjid Tanjak ditargetkan akan mulai beroperasi pada Bulan Suci Ramadan tahun 2022 mendatang. Untuk pengoperasian Masjid Tanjak, BP Batam yang mengelola komplek Bandara Hang Nadim melakukan perekrutan imam masjid dan muazin.

Berikut syaratnya untuk Imam dan muazin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim, Batam.

Persyaratan Umum:

BACA JUGA:  Akhir Pekan Ini Wako Batam Sibuk Keliling Karimun, Ngapain?

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah)

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Tanjung Pinang dan Bintan, Ini Misinya

c. Memperoleh Rekomendasi Majelis Ulama (MUI) Setempat;

d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Bintan, Tinjau Pembangunan Masjid Ini

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai pegawai PNS / Prajurit TNI / Polri atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

f. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau organisasi terlarang.

g. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI yang masih berlaku

h. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (Surat Keterangan Kesehatan).

Persyaratan Khusus:

a. Imam masjid Dibutuhkan dua orang

- Pendidikan minimal S1(Semua jurusan)

- Berakidah ahlussunnah wal jama'ah

- Hafal Al-Qur'an minimal 10 Juz

- Memahami ilmu tajwid

- Memiliki pelafalan yang fasih, makhraj dan irama suara yang merdu.

- Minimal memahami bahasa Arab pasif

- Memiliki kemampuan berkhotbah/ retorika dakwah.

-Memahami ilmu fiqih.

b. Muazin dibutuhkan minimal 2 orang

- Pendidikan minimal SLTA

- Memiliki kecakapan mengumandangkan adzan dan bilal salat jumat dan salat tarawih.

- Memahami ilmu tajwid.

- Memiliki pelafalan yang fasih, makhraj dan irama suara yang merdu.

Ketentuan pendaftaran:

1. Penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 pukul 18.00 WIB

2. Lamaran diajukan kepada Kepala BP Batam, cq; Kepala Biro SDM BP Batam dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran yang dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

a. Surat lamaran

b. Pas Foto

c. Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir

d. Fotocopy KTP yang masih berlaku

e. Surat Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

f. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

g. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan (sesuai format terlampir)

h. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota politik dan/atau organisasi terlarang (sesuai format terlampir)

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

j. Rekaman Suara :

1. Murottal al quran surah al-fatihah dan satu surat lainnya (untuk imam)

2. Mengumandangkan adzan (untuk muadzin).

3. Lampiran dokumen yang dikirimkan menggunakan format PDF dengan kapasitas file maksimal 10 MB, dan lampiran rekaman dengan kapasitas file 25 MB

4. Setiap pelamar wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat email.

Ketentuan Lain:

1. Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun

2. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan, yang akan dipanggil untuk mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya

3. Setiap perkembangan informasi berkaitan dengan proses seleksi, akan disampaikan melalui website BP Batam www.bpbatam.go.id dan email BP Batam rekrutmen@bpbatam.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.

4. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti proses seleksi ini, menjadi tanggung jawab peserta.

5. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI