GenPI.co Kepri - Pesawat asing yang masuk kawasan udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Batam tanpa izin terancam denda Rp5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan pesawat type DA62 itu berasal dari Johor, Malaysia.
"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," ujarnya, Sabtu (14/5).
Denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," ujarnya.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara itu, terkait ketiga awak pesawat tersebut hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepri, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim. (ant/*)