DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

18 Februari 2022 10:00

GenPI.co Kepri - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat banyak keluhan dari kelompok pekerja atau buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan oleh

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin yang menerima banyak keluhan, masukan, dan saran dari kelompok pekerja atau buruh terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:  Halo, Kepri! GenPI.co Datang

"Saya banyak terima telepon pengaduan dari berbagai pihak, terutama para pekerja industri. Mereka mengeluh, dan merasa dirugikan dengan adanya Permenaker tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Kota Batam, menolak Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Penanganan Banjir di Tanjung Pinang Terkendala Sengketa Lahan

Menurutnya, pasal 2 pada Permenaker tersebut terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

"Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan," kata dia.

BACA JUGA:  Panduan Sederhana bagi Perantau di Batam

Sementara itu, kata Wahyu, tenaga kerja industri di Batam rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi covid-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh pemerintah," kata Wahyu.

Dia berharap pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah berakhir masa kerja.

"Harapan kami dibatalkan saja, kalau urusan dana hari tua, saya yakin mereka sudah mempersiapkannya, entah itu buka usaha kecil-kecilan, bertani atau berkebun," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) Kota Tanjung Pinang Sri Sudarmadi menyampaikan Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu mulai berlaku secara efektif tanggal 4 Mei 2022.

Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.

"Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Sri. (*)

Redaktur: Fathur Rohim
DPRD Kepri   aduan   buruh   JHT   Permenaker  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI