Buruh Datangi Kantor Pemko Batam, Permintaannya Masih Terkait UMK

12 Mei 2022 19:50

GenPI.co Kepri - Buruh Batam datangi Kantor Pemko Batam. Dalam rangka memperingati Hari Buruh, kali ini yang diminta masih terkait UMK.

Kali ini buruh yang unjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam.

Dalam aksinya itu, KSPSI Kota Batam meminta Pemko Batam agar mendorong Pemprov Kepri merealisasikan hasil PTTUN Medan terkait UMK tahun 2021 yang ditolak Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa aspirasi KSPSI Kota Batam yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemko Batam nantinya akan diteruskan.

"Aspirasi atau petisi mereka akan kami tindak lanjuti ke instansi yang terkait. Ada yang ke Gubernur terkait UMK, Mahkama Agung persoalan PHI, ada yang ke Kemenkum HAM dan Menaker," kata Amsakar kepada GenPI.co Kepri, Kamis(12/5).

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

Amsakar menyebutkan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pemko Batam, para buruh juga meminta agar diperhatikan.

Salah satunya melalui kebijakan Pemko Batam yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti  sembako murah.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Buruh di Batam Digeser

"Pendistribusian sembako oleh Pemko dibagi per wilayah atau per lokasi. Bukan atas profesi ataupun organisasi. Kami rasa yang kita distribusikan ini sebagian sudah menyentuh para buruh,"sebutnya.

Sekretaris KSPSI Kota Batam, Andi Jamaludin menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kota Batam dan Pemko Batam.

"Ada 7 poin tuntutan yang mencakup isu nasional dan daerah yang berkaitan dengan buruh," ujarnya.

Berikut tujuh tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi memperingati hari buruh.

1. Menolak revisi Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Substansi UU Cipta Kerja

2. Menolak Undang Undang Cipta Kerja dan meminta agar Klaster Undang Cipta Kerja dikembalikan ke Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.

3. Menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

4. Ratifikasi Konvensi ILO No 190 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

5. Tolak upah murah dan outsourcing.

6. Revisi SK 2021 Kota Batam. Tetapkan UMK 2021 Kota Batam Sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi.

7. Realisasikan Cabang Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Di kota Batam. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI