Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

23 Februari 2022 22:00

GenPI.co Kepri - TNI AU melakukan rekrutmen Bintara PK bagi lulusan SMA dan SMK. Pendafataran untuk formasi tersebut telah dibuka sejak 15 Januari 2022 lalu. Peserta dapat mendaftar di laman Rekrutmen TNI AU.

"Batas waktu pendaftaran hingga tanggal 28 Februari 2022," kata Kadis Ops Lanud Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Selasa (22/2/2022).

Wardoyo mengatakan calon pendaftar bisa menghubungi Lanud Hang Nadim untuk informasi lebih lanjut. Khususnya jika ada persyaratan yang kurang dimengerti.

BACA JUGA:  Dinas KUM Batam Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

"Bisa konsultasi ke Lanud Hang Nadim," ujarnya.

Wardoyo menegaskan perekrutan calon Bintara TNI AU tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA:  Cek Harga Tiket Murah Batam-Surabaya, Mulai dari Rp600 Ribuan!

"Kita pastikan tidak dipungut biasanya sepeserpun," ujarnya.

Berikut persyaratan  pendaftaran Bintara  PK TNI AU gelombang 1  yang dibagi dalam tiga kategori persyaratan.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Sari Roti, Penempatan di Batam, Cek Formasinya

Syarat Umum

1.Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus

1. Bintara PK pria: Berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Pelayaran).

Kemudian Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial, Farmasi, dan farmasi Industri), Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga).

Syaratnya wajib melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA sederajat, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi dan buku rapor asli SMA sederajat.

2. Bintara PK wanita: Diprioritaskan berpenampilan menarik berijazah SMA/MA IPA/IPS, SMK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial, Farmasi, dan Farmasi Industri).

Kemudian Bidang Bisnis Manajemen khusus keahlian Administrasi perkantoran dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA sederajat, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi dan buku rapor asli SMA sederajat.

3. Minimal tinggi badan bagi pria 163 cm dan bagi wanita 157 cm dengan berat badan seimbang.

4. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun.

5. Untuk SLTA sederajat lulusan tahun 2020 tidak melampirkan SKHUN.

Syarat tambahan

1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

 3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunjangan kinerja).

4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun.

5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan izin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat.

7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.

9. Persyaratan fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, panitia daerah dan pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi akan memeriksa keabsahan dokumen tersebut. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI