KSPSI Batam Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam

12 Mei 2022 17:57

GenPI.co Kepri - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam dan Pemko Batam untuk memperingati hari buruh.

Sekretaris KSPSI kota Batam, Andy Jamaludin mengatakan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya membawa beberapa tuntutan skala nasional dan tingkatan daerah.

"Untuk tuntutan pemerintah daerah dan DPRD kami meminta agar mendorong gubernur tentang selisih bayar UMK 2021," kata Andy kepada GenPI.co Kepri, Kamis (11/5).

BACA JUGA:  Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako

Andy menyebutkan, selisih upah bayar hasil PTTUN Medan yang diajukan Kasasi oleh Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung agar secepatnya direalisasikan karena telah ditolak Mahkamah Agung.

"Ada selisih bayar sekitar Rp114.336 yang jika hal itu direvisi akan berpengaruh pada UMK Batam tahun 2022 ini," sebutnya.

BACA JUGA:  Tuntutan Unjuk Rasa Buruh, dari Sembako hingga Perang di Ukrania

Andy menambahkan, untuk isu nasional pihaknya  menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Revisi tersebut melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Substansi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

"Meminta agar Undang-undang Cipta Kerja dikembalikan ke Ketenagakerjaan dan dikeluarkan dari Undang-Undang No.13 tahun 2003," tambahnya.

Andy menjelaskan, pihaknya juga meminta agar di Batam memiliki Pengadilan Hubungan industrial.

"Kami meminta realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) di kota Batam," ujarnya.

Anggota Komisi IV  DPRD Kota Batam, Aman menyebutkan bahwa aspirasi yang yang disampaikan oleh para buruh tersebut nantinya akan ditindaklanjuti.

"Aspirasi kawan-kawan buruh nantinya akan kami tindaklanjuti ke tingkatan lebih lanjut," ujarnya.

Puluhan buruh dari KSPSI Kota Batam usai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam lalu melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Pemko Batam.

Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan hasil PTTUN Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp 114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI