Pembentukan Daerah Otonom Baru Jangan Sampai Mengancam Kedaulatan

12 Mei 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad ingatkan pemerintah pusat agar pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) jangan sampai mengancam kedaulatan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5).

Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:  Wilayah Natuna dan Anambas Diminta Waspada, Ini Sebabnya

"Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau," tegasnya, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah pusat mengkaji pemekaran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara.

BACA JUGA:  Investor dari Jakarta Mau Bangun Pabrik Pengolahan Ikan di Natuna

Dalam forum yang sama, Ansar juga mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.

BACA JUGA:  Ansar Dukung Natuna dan Anambas Jadi Provinsi, Alasannya?

"Saya kira Undang-Undang Otonomi Daerah No 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali," kata Ansar.

Menurutnya, kewenangan gubernur perlu dilihat kembali karena ia merasa kewenangan itu sudah terkebiri.

Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain.

"Maka kadang-kadang. dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi," ujarnya.

Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya trend kebijakan kontemporer yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan refrensi dan dasar yang kuat pula.

"Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada refrensi atau kajian sejenisnya," ujar Ansar.

Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik pemerintah pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI