Ansar Dukung Natuna dan Anambas Jadi Provinsi, Alasannya?

11 Mei 2022 15:11

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan mendukung rencana pemekaran Natuna dan Anambas jadi provinsi. Menurutnya kepentingannya jelas.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5) kemarin.

Ia menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi. Ansar menganggap rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

BACA JUGA:  Ansar Dukung Investor Masuk Anambas, Demi Resort Berkelas Dunia

"Juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar,” kata Ansar, dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Seperti diketahui, Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya.

BACA JUGA:  Gubernur Datangi Pulau Terluar Kepri, Begini Kata Kadis Kominfo

Pada Rakernas itu, Ansar memaparkan urgensi Rancangan UU Daerah Kepulauan. Menurut dia, Kepri terus mendorong untuk percepatan pengesahaan Rancangan UU tersebut.

"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Asyik! Masyarakat Natuna dapat Bantuan STB dari TVRI

Apabila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Pada kesempatan itu, Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur.

Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun.

Serta implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.

Dalam kesempatan itu, Ansar juga memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemrov Kepri, di tahun 2021 mencaapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020.

Aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

"Penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja.

Rakernas APPSI 2022 itu juga dihadiri oleh gubernur se- Indonesia, dan dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI