Indomaret di Batam Dirampok, Karyawan Ditodong Senjata dan Diikat

11 Mei 2022 11:00

GenPI.co Kepri - Salah satu Indomaret 24 jam di Batam, tepatnya di Baloi Persero, seberang BCS Mall dirampok saat dini hari. Karyawannya ditodong senjata tajam dan diikat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers di Mapolresta Barelang mengatakan, perampokan itu terjadi pada Minggu (8/5) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat kejadian dua karyawan Indomaret Baloi Persero berinisial R dan F sedang bekerja. Tiba-tiba ada empat orang masuk ke dalam toko. R dan F diancam menggunakan senjata tajam berupa pedang samurai.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

“R dan F kemudian diikat dan disekap di lantai dua,” tutur Nugroho, Selasa (10/5).

Setelah memastikan kondisi sepi, para pelaku menggasak uang yang ada di kasir dan di brangkas lantai dua.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Rebus 22,042 Kg Sabu dari Perairan Pulau Buaya

“Total uang yang dirampok sebesar Rp25.159.900. Para pelaku juga mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp5.979.400,” kata Nugroho.

Setelah melakukan aksinya para perampok kabur menggunakan mobil Avanza warna putih. Akibat dari kejadian tersebut total kerugian materi sebesar Rp31.139.200.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Razia Balap Liar, 71 Motor Diangkut Petugas

Supervisor Indomaret Baloi Persero Rahmansyah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Laporan itu langsung ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Setelah menerima laporan itu, Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Opsnal Polresta Barelang langsung memburu para pelaku. Kurang dari 1x24 jam, para pelaku berinisial ST, FS, ISS dan JL berhasil ditangkap di Foodcourt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Nugroho mengatakan pelaku ST merupakan otak perampokan tersebut. Ia merupakan residivis yang juga teah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa TKO, di antaranya di Seupang, Alfamart Taman Kota Mas dan Ruko Mall Botania 2.

“Peran dari Pelaku ST sebagai otak tindak pidana pencurian, FS sebagai berpura- pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di luar indomaret, dan JL berperan menyekap Karyawan di lantai 2,” ungkapnya.

Para pelaki dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12  tahun penjara.

Nugrojo mengimbau masayarakat pemilik usaha terutama Indomaret untuk lebih berhati-hati.

“Optimalkan CCTv, jika rusak segera diperbaiki karena CCtv sangat penting,” kata dia.

Melalui CCtv seandainya ada kejahatan seperti ini polisi bisa melihat jejak pelaku bisa kita mengidentifikasi sebagai petunjuk untuk melakukan pengungkapan kasus.

“Kepada yang punya niat jahat semuanya akan saya kejar dan tangkap, bahkan kalau perlu saya tembak di tempat,” kata Nugroho. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI