Pria di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi Gegara Solar

11 Mei 2022 08:07

GenPI.co Kepri - Seorang pria di Tanjung Pinang ditangkap Polres Tanjung Pinang, Polda Kepri gegara solar. Ia diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pria berinisial IA ini ditangkap setelah melakukan kecurangan menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga melihat mobil pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut," ujarnya, Selasa (10/5).

Ia menyatakan pelaku tertangkap tangan saat mengisi solar subsidi itu di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjung Pinang pada 7 Mei 2022.

Awal menjelaskan pelaku memodifikasi mobil Kijang yang dikemudikan dengan kapasitas tangki menjadi 480 liter. Saat diamankan, solar bersubsidi sudah terisi ke dalam tangki sebanyak 420 liter.

Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Kilometer 3 menggunakan kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina dengan harga Rp5.150 per liter.

Pelaku tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditahan, begitu pula barang bukti satu mobil Kijang, serta 32 buah kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina sudah disita," ujar Awal.

Lebih lanjut Awal menjelaskan tersangka membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kepada kapal-kapal nelayan yang tengah bersandar di pelabuhan, seperti di Pulau Dompak. Ia menjual solar subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Ini baru perdana dilakukan tersangka, tapi kami terus melakukan pengembangan," sebut Awal.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI