GenPI.co Kepri - Pemerintah kota Batam tidak memberian kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terapkan aturan Work From Home (WFH) pascalibur Idulfitri.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pemko Batam tidak melakukan anjuran Kemenpan RB agar ASN bisa WFH selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, baik sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," kata Rudi kepada GenPI.co Kepri, Senin (9/5).
Rudi menyebutkan alasan Pemko Batam tidak menerapkan aturan WFH bagi ASN karena letak Kota Batam yang merupakan wilayah Kepulauan dan akses menuju Kota Batam hanya dapat diakses melalui perjalanan udara maupun perjalanan laut.
"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," sebutnya.
Rudi menyebutkan dirinya sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN Pemko Batam, guna mempertimbangkan waktu kepulangan.
"Kemacetan terjadi karena banyak pulang menjelang habis cuti bersama. Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin. Apabila dia menempuh jalur darat dan menggunakan jasa kapal Roro untuk mudik,"ujarnya.
Rudi menambahkan, meski hari ini seluruh ASN kota Batam wajib masuk kantor tapi masih ada beberapa ASN juga dilaporkan terlambat melakukan absensi
Rudi menerangkan bagi ASN yang belum bekerja, dikarenakan adanya cuti yang sudah diambil sebelumnya.
"Ada yang mengambil cuti , namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," ujarnya. (*)