Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?

23 Februari 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Petugas Bea Cukai Batam temukan 26 gram ganja yang disembunyikan di dalam paket barang kiriman berupa karburator sepeda motor, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, mengatakan bahwa penemuan ganja dalam paket kiriman itu diketahui  berkat kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam.

"Modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator sepeda motor yang akan dikirim," kata Undani kepada GenPi.co Kepri, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  Vaksinasi di Polda Kepri, Booster Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

Dia menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (3/2) lalu di tempat penimbunan sementara (TPS) milik Bea Cukai Batam.

Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam saat itu mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

"Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai onderdil oleh pengirim," kata dia.

Saat pemeriksaan, Tim Anjing Bea Cukai Batam merespon paket kiriman tersebut lalu pemeriksaan lebih mendalam dilakukan dengan cara membuka isinya.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

"Saat dibuka petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja sebanyak 26 gram," ujarnya.

Kata Undani,  paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

Jelas Undani pihaknya juga melakukan uji narcotest dan mendapatkan hasil positif daun kering yang disisipkan dalam paket kiriman itu berupa ganja.

Undani mengatakan untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut pihaknya melimpahkan temuan tersebut ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Menurutnya, upaya penyelundupan ganja seperti yang ditemukan pihaknya itu dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar," jelasnya. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI