Curi Pintu dan Pompa Air di Rumah Kosong, 4 Orang Dibekuk Polisi

23 Februari 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Empat orang pencuri rumah kosong yang beraksi Ruko Kwarta Karsa, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kamis (17/2) lalu akhirnya dibekuk polisi. Keempat pelaku diketahui mencuri pintu besi, AC, hingga pompa air.

Keempat pelaku yang amankan itu diketahui berinisial SZ (34), IN (33), DD (39 ), dan LW (36).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan kejadian pencurian rumah kosong itu diketahui saat pemilik rumah toko (ruko) melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

BACA JUGA:  Pemkab Bintan Setujui Usulan Polres Soal Ini

"Saat pemilik membuka pintu depan lalu masuk ke dalam dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi," kata Budi kepada GenPi.co Kepri, Selasa (22/2).

Dia menjelaskan, barang milik korban yang dcuri itu berupa  empat  buah pintu besi ukuran 2.2 meter, 2 buah pintu besi ukuran 1.2 meter, 6 pintu kayu ukuran 2.2 meter , 5 unit AC merk Sanyo, 4 teralis pintu ukuran 1 meter, 3 Kaca jendela ukuran 1meter, 1 unit pompa air merk Sanyo, dan kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pemilik Jadi Tersangka

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

“Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian itu dan pada Senin (21/2) kami sudah mendapat informasi keberadaan para pelaku,” kata dia.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

Budi mengungkapkan, saat itu para pelaku diketahui sedang berada di kawasan Pasar Angkasa dan seluruhnya langsung ditangkap lalu dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

"Dari pengakuan empat pelaku ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran kepolisian. Jumlah mereka 11, empat orang sudah diamankan sisanya sedang kami dalami," ujarnya.

Para pelaku juga menurut Budi dari pengakuannya mengatakan baru pertama melakukan kali melakukan pencurian di rumah kosong tersebut.

"Atas Perbuatannya  para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun ," ungkapnya.

Atas kejadian pencurian rumah kosong tersebut Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.

"Untuk masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul pastikan keamanannya dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, dan jika perlu pasang CCTV agar bisa memantaunya dari jarak jauh," katanya. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu
pencuri   rumah   rumah kosong   dibekuk   polisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI